Tugas eptik uji kopetensi part 1
Uji kopetensi part 1
1 (1) Berikan 3 Contoh Perubahan Proses bisnis atau
social akibat teknologi yang “melunturkan” nilai etika tradisional. Untuk tiap
contoh, sebutkan teknologinya, model kerja, nilai etika tradisional yang
hilang.
Nilai–nilai etika dan moral yang dahulu dijunjung
tinggi, dianggap sebagai suatu keluhuran, kini diabaikan karena dianggap tidak
efisien. Berikut ini contoh bagaimana teknologi tersebut mempengaruhi proses
Bisnis dan Sosial, dan melunturkan etika Tradisional :
Jawab:
1) Dalam bidang
bisnis
· Toko Online
· Laundry
· E-learning
· Catering
2) Dalam bidang
sosial media
· Media sosial
· Televisi
· PS
1. Dalam Bidang
Bisnis
A. TOKO ONLINE
a. Teknologi yang
digunakan
Ø Komputer
sebagai media yang bisa mengakses internet dan sebagai media terjalinnya
transaksi tersebut
Ø Mobile Phone
(handphone,) merupakann media yang sering digunakan saat ini dengan
menggunakan sms dan sms banking .
b. Model Kerja :
Toko online adalah Bisnis jual beli melalui
media Internet. Dalam bisnis ini, pelaku usaha membuat Web yang berisi tentang
informasi barang dagang. Melalui media Internet, memudahkan calon pembeli dalam
berselancar di media sosial, dengan mencari barang yang ingin dibeli dan
mendaftar lalu melakukan proses transaksi tanpa harus bertatap muka proses jual
berli pun terjadi dengan mudah.
c. Etika
Tradisional yang hilang:
Pada sistem transaksi jual – beli seperti diatas, transaksi
berlangsung meski penjual dan pembeli berada di tempat yang berbeda tanpa ada
pertemuan fisik. Hal tersebut membuat beberapa etika transaksi dalam transaksi
tradisional menjadil hilang.
Beberapa etika tradisional yang hilang itu adalah
Ø Tatap muka /
pertemuan fisik
Ø Tawar – menawar
Ø Silaturahmi
Ø Rasa Kekeluargaan
Tatap muka / pertemuan fisik yang terjadi pada transaksi
Tradisional tidak hanya terjadi antara pembeli dan penjual yang terlibat
transaksi saja, melainkan juga dengan pembeli – pembeli dan penjual – penjual
lain (bila transaksinya di Pasar Tradisional). Pertemuan fisik tersebut,
ditambah dengan proses tawar menawar yang sering diiringi dengan candaan
memberikan dampak emosional yang positif antara Penjual dan Pembeli sehingga
rasa kekeluargaan terbentuk diantara mereka. Untuk selanjutnya, transaksi tidak
sekedar transaksi, melainkan juga ajang silaturahmi antara penjual dan PeLaundry
B. Laundry (Mesin
Cuci)
a. Teknologi
: Mesin Cuci
b. Model Kerja :
Fenoma terbaru pada masa sekarang salah satunya adalah begitu
banyaknya bermunculan jasa pencucian baju (laundry). Daerah perkotaan misalnya
seperti kota Yogyakarta adalah daerah yang memiliki prorspek yang baik untuk
mengembangkan usaha tersebut. Tanpa orang sadari ternyata hal tersebut
berdampak pada kebiasaan seseorang untuk bermalas-malasan. Karena orang yang
malas pada umumnya beranggapan buat apa mengeluarkan tenaga yang sia2, lebih
baik manfaaatkan fasilitas yang ada. Hal secara tidak berdampak pada mulai berkurangnya
etika atau kebiasaan kita yang tadinya mau mencuci sendiri menjadi malas
mencuci sendiri. Dengan adanya teknologi baru dalam hal ini yaitu mesin cuci,
menimbulkan dapak positif maupun negative.
c. Dampak positif
* Membantu seseorang yang mempunyai kesibukan yang tinggi
* Membuat lapangan pekerjaan baru
* Membantu ibu rumah tangga yang punya bekerjaan banyak
d. Dampak negative
* Membuat orang menjadi bermalas-malasan
* Membiasakan orang hidup boros.
e. Etika yang
hilang
Berkurangnya etika atau kebiasaan orang pada umunya (yang tadinya giat mencuci
sendiri menjadi bermalas-malasan)
C. E- Learning
a. Teknologi
: Internet
b. Model kerja :
Semakin berkembagnya perkembangan IT, menyusup juga ke Sistem
pembelajaran dalam hal ini Sistem Kuliah Online. Mungkin dirasa lucu, karena
dalam Sistem Kuliah Online ini, tidak diperlukan tatap muka, jam kuliah yg terjadwal,
ruang kelas untuk perkuliahan, tidak memerlukan buku-buku karena bisa download
banyak ebook di internet.
c. Contoh
Perkuliahan online sbb :
Dosen/guru memberikan materi kuliah yg diupload di web atau
blog, dengan begitu siswa
bisa mendownload dan mempelajari materi yang diberikan dosen/guru tanpa ada
proses tatap muka, dan bisa sewaktu2 melihat juga bisa mendownload materi /
tugas di web atau blog tersebut. Dan untuk tugas-tugas yang diberikan
dosen/guru, tentu siswa bisa mencari referensi langsung di internet, dan bisa
langsung dicopas (copy-paste). Hal ini mungkin sangat efisien, tapi tentu tetap
ada sisi positif dan negatifnya, serta beberapa etika tradisional / kebiasaan
yang luntur akibat proses pemanfaatan Teknologi tersebut.
d. Etika
tradisional yang hilang :
Ø Tidak ada
perkuliahan langsung tatap muka
Ø Tidak ada ruang
kelas untu proses perkuliahan
Ø Tidak ada jam
kuliah yang terjadwal
Ø Kurangnya
silaturahmi dari dosen/guru ke siswa, dan juga siswa-siswa
Ø Kurangnya rasa
kebersamaan.
D. Jasa Catering
a. Teknologi yang
digunakan
Yaitu website atau blog tentang jasa makanan untuk hajatan,
akikah dan pernikahan.
b. Model kerja
Catering service merupakan lembaga bisnis yang bergerak dalam
penyediaan jasa pembuatan makanan. yang akan dicontohkan disini adalah peran
catering service dalam suatu acara (hajatan), atau biasa disebut event catering
service. secara garis besar disini peranan catering service adalah menyediakan
makanan juga bertanggung jawab atas penghidangannya, dalam prakteknya yaitu
dekor meja hidang,hingga penyediaan peralatan makan. sehingga sang customer
(yang punya acara) hanya terima jadi dan melakukan pembayaran.
c. Nilai tradisional
yang hilang
Biasanya, apabila ada seseorang yang memiliki acara misalnya,
resepsi,aqiqah dan sebagainya, maka sanak keluarga dan tetangganya akan datang
untuk membantu. mereka semua bergotong-royong untuk mengerjakan segala
sesuatunya.
2. Dalam Bidang
Sosial Media
A. Media Sosial
a. Teknologi: Yaitu Mobile
Phone (smartphone) sebagai media penghubung ke internet. Facebook, Twitter, Line,
Watshap, BBM, Instagram, Friendster dan sebagainya sebagai
media sosial sekaligus sumber informasi yang digunakan.
b. Model Kerja:
Jejaring sosial yang
diciptakan untuk menjaga komunikasi dengan Keluarga, teman dan
kolega yang berada jauh. kemudian Facebook digunakan juga untuk mencari teman
atau kenalan. User Facebook A ketika ingin berkomunikasi dengan User yang lain,
ia tinggal mengisi Box Message, Wall, ataupun Chat. User B (penerima pesan)
dapat menerima pesan dan kemudian membalasnya melalui media yang sama. Ketika
ada User A ingin berkenalan dengan User B, ia tinggal mencari nama / email user
B, meng-klik namanya, lalu klik “Add as friend”. User B akan menerima
permintaan pertemanan dari User A. ketika User B meng-klik “Confirm”, maka
pertemanan pun terjadi.
c. Etika
Tradisional yang hilang:
Pada proses
komunikasi antar individu diatas jelas tidak terjadi pertemuan fisik antara
A
dan B. hal
ini tentu menghilangkan spirit / jiwa / roh sebenarnya dari ajang komunikasi
atau
sosialisasi tersebut, yaitu :
Ø Ikatan
Emosional
Ø Silaturahmi
Ø Rasa
kekeluargaan.
Ø Orang jadi
lebih sering berada di dunia maya sehingga menyebabkan kepekaan terhadap
lingkungan sekitar menjadi kurang.
Ø Sama seperti
contoh “Orang berzakat melalui SMS”. Seperti implikasi silaturahmi yang
tertunda.
Ø Hilangnya kode
etik dan rasa takut untuk melakukan hal-hal yang berbau pornografi dan
pornoaksi.
B. Televisi
a. Teknologi yang
digunakan: Televisi sebagai media informasi.
b. Model kerja
Televisi sebagai media
informasi dari berbagai belahan dunia dari informasi teknologi, ekonomi, hokum,
social dll, yang menampilkan secara nyata.
c. Nilai
tradisional yang hilang
Namun media informasi ini telah banyak
menghilangkan etika tradisional diantaranya ;
- Tayangan
televisi mempengaruhi pola berpikir serta berpengaruh pada nilai sopan santun
terhadap orang yang lebih tua/sesama, cara berpenampilan, sikap dan berprilaku
(akhlaq seseorang ), juga menimbulkan kemalasan, dan lupa waktu.
- Dengan tayangan
- tayangan yang ditontonkan banyak membuat perubahan gaya hidup dengan meniru
budaya-budaya yang ditampilkan, yang umumnya banyak menampilkan budaya
orang-orang barat, seperti berpacaran, genk berandal, sopan santun yang sudah
tidak sesuai etika, bahkan hingga pergaulan bebas, dan sebagainya.
C. PS
(Playstation)
a. Teknologi yang
digunakan
Yaitu PS
(Playstation). PS banyak digemari dikalangan masyarakat baik anak anak maupun dewasa.
b. Model kerja
Permainan game berbagai variasi pilihan seperti game sepak bola,
balap, stategi yang terpanpang secara visual, maupun dalam bentuk 3D.
c. Nilai
tradisional yang hilang
Terkuburnya permainan-permainan tradisional,
berkurangnya tingkat kretivitas pada anak-anak, malas belajar, ketergantungan,
lupa waktu, bolos sekolah, hilangnya sopan santun, taruhan, bahkan hingga
mencuri. Contoh diatas hanya sebagian dari teknologi yang merubah nilai etika
tradisonal.
Teknologi
memang diciptakan untuk memudahkan manusia dalam menyelesaikan pekerjaannya,
akan tetapi akan sangat tidak bijak jika dalam pengembangan dan penerapan
teknologi tersebut pada akhirnya mengikis nilai – nilai kita sebagai Manusia.
Semua dikembalikan pada diri kita masing – masing.
(2) Pelanggaran
terhadap etika akan mendapatkan sanksi social dan sanksi hukum. Kapan
pelanggaran etika memperoleh sanksi social dan memperoleh sanksi hukum. Berikan
contoh!
Jawab:
1. Korupsi
· Sesuatu yang
bersifat amoral,
· Menyangkut
jabatan instansi atau aparatur pemerintah menyelewengan kekuasaan dalam jabatan
karena pemberian,
· Menyangkut
faktor ekonomi dan politik dan penempatan keluarga atau golongan ke dalam
kedinasan di bawah kekuasaan jabatan.
a. Sanksi sosial
Dikucilkan oleh masyarakat sekitar
Diasingkan lingkungan
b. Sanksi hukum
Pasal 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
2. Penjiplakan/Plagiat
Dibidang teknologi informasi tanpa ijin yang berwenang,
menggunakan karya orang lain tanpa menyatakan berhutang-budi dengan cara yang
benar
a.
Sanksi social
Jika masih sekolah maka akan di scors atau di
drop out
b. Sanksi hukum
UU No. 20/2003: Sistem Pendidikan Nasional
Dicabut
gelarnya (Pasal 25 ayat 2). 2. Dipidana penjara paling lama dua
tahun dan/atau pidana denda paling banyak 200 juta rupiah (Pasal 70).
3. Gratifikasi
Memberikan uang/pemberian hadiah/ kenang-kenangan kepada
Pimpinan, staff,
admin, hakim, jaksa atau aparatur negara yang bersifat menyogok .
a.Sanksi
sosial
Jika
masih sekolah maka akan di scors atau di drop out
b.Sanksi
hukum
UU
No. 20/2001: Gratifikasi merupakan tindak pidana suap
Dipenjara dengan pidana minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun
denda sedikitnya Rp. 50.000.000,00 dan maksimal Rp. 250.000.000,00.
4. Membunuh
Perbuatan kejam dan keji menghilangkan nyawa orang lain
a. Sanksi sosial
Dikucilkan oleh masyarakat sekitarq
Diasingkan lingkungan
b. Sanksi hukum
Pasal 338 KUHP
Dipenjara minimal seumur hidup atau hukuman mati
5. Melakukan
perbuatan asusila
a. Sanksi sosial
Dikucilkan oleh masyarakat sekitar
Diasingkan lingkungan
b. Sanksi hukum
Pasal 284 KUHP
Dipenjara minimal 15 tahun penjara
6. Pelanggaran proses
jual beli
Fenomena e-commerce yang sedang booming saat ini dibarengi oleh maraknya
sebuah akses penipuan online. Dikhawatirkan, jika tidak segera diatasi, praktik
penipuan online ini juga akan berdampak buruk bagi kemajuan e-commerce
Indonesia, karena bisa membuat para pelanggan menjadi takut belanja online.
Undang-Undang yang bisa menjerat para penipu online dengan hukuman penjara
hingga 12 tahun serta denda hingga 12 miliar rupiah.
Penipuan yang terjadi dalam ranah internet, tentu saja masuk
dalam kategori cybercrime, yakni kejahatan yang dilakukan dengan medium dunia
maya atau ranah internet. Seperti kita ketahui, ada beberapa jenis cybercrime
yang membutuhkan kemampuan IT yang tinggi, diantaranya cracking (pembobolan),
phishing (mencuri data pribadi melalui situs palsu), hacking, data forgery,
spyware, carding, hijacking, atau penyebaran virus. Pembeli yang sudah
mengalami peristiwa penipuan ini bisa saja jadi kapok untuk belanja onlinelagi.
Ujung-ujungnya, industri e-commerce Indonesia yang serius dan berusaha secara
jujur, ikut dirugikan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014
Tentang Perdagangan (UU No 7 2014) seperti yang disebutkan oleh situs berita Merdeka yang disindikasi oleh
Yahoo ini.
Di aturan ini, pelaku e-commerce dapat dipidana 12
tahun penjara dan/atau denda Rp 12 miliar bila terbukti melakukan penipuan. Ini
termasuk pelaku usaha electronic yang diwajibkan untuk mencantumkan data atau
informasi secara lengkap karena bila tidak akan dikenakan sanksi administratif
berupa pencabutan izin usaha.
Pasal 115 yang
secara khusus mengatur hal ini:
“Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan
menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”
7. Pelanggaran
dalam acara televisi
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memberikan teguran
tertulis kepada "Trans TV" terkait program "Yuk Keep Smile"
atau YKS yang dinilai telah melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran
dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI 2012.
Sujarwanto Rahmat selaku Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran
KPI Pusat mengatakan, teguran tertulis tersebut diberikan berdasarkan
kewenangan menurut Undang-Undang (UU) 32/2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran),
pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis yang dilakukan KPI.
"Program YKS di "Trans TV" telah pelanggaran
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran sehingga kita berikan
teguran tertulis yang pertama," kata Sujarwanto Rahmat kepada Beritasatu.com di
Jakarta, Senin (6/1).
Dalam isi surat teguran tertanggal 3 Januari 2014 tersebut,
disebutkan bahwa program YKS telah melakukan pelanggaran P3 dan SPS pada 9
Desember 2013, yaitu menampilkan gerakan tubuh atau tarian yang mengandung
unsur erotis pada lagu "Oplosan", penggunaan pakaian yang minim
sehingga mengeksploitasi atau menampilkan bagian-bagian tubuh yang tidak pantas
dipertontonkan seperti paha dan/atau bokong, serta pengambilan gambar secara
medium shot dan low angle shot sehingga menampilkan bagian bawah tubuh si
penari.
Jenis pelanggaran ini menurut KPI dikategorikan sebagai
pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan
kesusilaan, perlindungan anak dan remaja, pelarangan program yang
mengeksploitasi bagian tubuh dan menampilkan gerakan erotis, penggolongan
program siaran, dan ketentuan siaran langsung. Tayangan tersebut menurut KPI
Pusat telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 21 Ayat 1, Pasal 47
Ayat 1 dan 2, dan SPS Pasal 9, Pasal 15 Ayat 1, Pasal 18 huruf h dan i, Pasal
37 Ayat 1, 2, 4 huruf a dan f.
8. Media Sosial dan Situs Jejaring Sosial
a. Melanggar kesusilaan
Pasal 45 ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
b.
Perjudian Online
Pasal 45 ayat 2: Setiap Orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
c. Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Pasal 45 ayat 3: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
d. Pemerasan dan/atau pengancaman
Pasal 45 ayat 4: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
e. Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen
Pasal 45A ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan
berita
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana
dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah). Menyebarkan kebencian atau
permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku,
agama, ras, dan antargolongan (SARA).
2.
Pelanggaran
terhadap etika akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukum. Kapan
pelanggaran etika memperoleh sanksi sosial dan memperoleh sanksi hukum. Berikan
contoh
Dalam
bersosialisasi dimasyarakat, manusia memerlukan etika sebagai pedoman dalam
berkata, berfikir dan melakukan suatu kebiasaan yang baik untuk dianut sehingga
dapat diwariskan. Bilamana jika Pelanggaran terhadap etika akan
mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukum.
Sanksi social adalah satu dari bebrerapa sanksi untuk seseorang yang
berbuat kesalahan (selain sanksi yang bersifat administrative seperti sanksi
hukum pidana / perdata).
Sanksi Hukum adalah hukuman yang dijatuhkan pada
seseorang yang melanggar hukum. b. Merupakan bentuk perwujudan yang paling
jelas dari kekuasaan negara dalam pelaksanaan kewajibannya untuk memaksakan
ditaatinya hukum. Dijatuhkan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan
hukum pidana.
Contoh :
Pengguna motor melewati jalan yang berlawanan
arah, dan juga pengendara motor yang tidak memakai helem. perilaku seperti ini
bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain, dimana bisa terjadi
kecelakaan
- Sanksi
hukum : pengendara bisa di tilang sesuai undang undang yang berlaku, dan
akan di denda sesuai dengan aturan yang ada,serta akan di lakukan
penahanan surat kendaraan.
- Sanksi Sosial : Akan mendapat penilaian buruk di
masyarakat.
Komentar
Posting Komentar