Tugas eptik uji kopetensi part 1

 

Uji kopetensi part 1

1    (1)  Berikan 3 Contoh Perubahan Proses bisnis atau social akibat teknologi yang “melunturkan” nilai etika tradisional. Untuk tiap contoh, sebutkan teknologinya, model kerja, nilai etika tradisional yang hilang.

 

Nilai–nilai  etika dan moral yang dahulu dijunjung tinggi, dianggap sebagai suatu keluhuran, kini diabaikan karena dianggap tidak efisien. Berikut ini contoh bagaimana teknologi tersebut mempengaruhi proses Bisnis dan Sosial, dan melunturkan etika Tradisional :

Jawab:

1)      Dalam bidang bisnis

·      Toko Online

·      Laundry

·      E-learning

·      Catering

2)      Dalam bidang sosial media

·         Media sosial

·         Televisi

·         PS

 

1.      Dalam Bidang Bisnis

 

A.    TOKO ONLINE

      a.       Teknologi yang digunakan

 

Ø   Komputer  sebagai media yang bisa mengakses internet dan sebagai media terjalinnya transaksi tersebut 

 

Ø   Mobile Phone (handphone,) merupakann  media yang sering digunakan saat ini  dengan menggunakan sms dan sms banking .

b.      Model Kerja :

Toko online adalah Bisnis jual beli melalui media Internet. Dalam bisnis ini, pelaku usaha membuat Web yang berisi tentang informasi barang dagang. Melalui media Internet, memudahkan calon pembeli dalam berselancar di media sosial, dengan mencari barang yang ingin dibeli dan mendaftar lalu melakukan proses transaksi tanpa harus bertatap muka proses jual berli pun terjadi dengan mudah.

 

c.       Etika Tradisional yang hilang:

Pada sistem transaksi jual – beli seperti diatas, transaksi berlangsung meski penjual dan pembeli berada di tempat yang berbeda tanpa ada pertemuan fisik. Hal tersebut membuat beberapa etika transaksi dalam transaksi tradisional menjadil hilang.

Beberapa etika tradisional yang hilang itu adalah

Ø  Tatap muka / pertemuan fisik  

Ø  Tawar – menawar

Ø  Silaturahmi

Ø  Rasa Kekeluargaan

Tatap muka / pertemuan fisik yang terjadi pada transaksi Tradisional tidak hanya terjadi antara pembeli dan penjual yang terlibat transaksi saja, melainkan juga dengan pembeli – pembeli dan penjual – penjual lain (bila transaksinya di Pasar Tradisional). Pertemuan fisik tersebut, ditambah dengan proses tawar menawar yang sering diiringi dengan candaan memberikan dampak emosional yang positif antara Penjual dan Pembeli sehingga rasa kekeluargaan terbentuk diantara mereka. Untuk selanjutnya, transaksi tidak sekedar transaksi, melainkan juga ajang silaturahmi antara penjual dan PeLaundry

 

B.     Laundry (Mesin Cuci)

 

a.       Teknologi : Mesin Cuci

b.      Model Kerja :

Fenoma terbaru pada masa sekarang salah satunya adalah begitu banyaknya bermunculan jasa pencucian baju (laundry). Daerah perkotaan misalnya seperti kota Yogyakarta adalah daerah yang memiliki prorspek yang baik untuk mengembangkan usaha tersebut. Tanpa orang sadari ternyata hal tersebut berdampak pada kebiasaan seseorang untuk bermalas-malasan. Karena orang yang malas pada umumnya beranggapan buat apa mengeluarkan tenaga yang sia2, lebih baik manfaaatkan fasilitas yang ada. Hal secara tidak berdampak pada mulai berkurangnya etika atau kebiasaan kita yang tadinya mau mencuci sendiri menjadi malas mencuci sendiri. Dengan adanya teknologi baru dalam hal ini yaitu mesin cuci, menimbulkan dapak positif maupun negative.

        c.       Dampak positif
              * Membantu seseorang yang mempunyai kesibukan yang tinggi
              * Membuat lapangan pekerjaan baru
              * Membantu ibu rumah tangga yang punya bekerjaan banyak

         d.      Dampak negative
              * Membuat orang menjadi bermalas-malasan
              * Membiasakan orang hidup boros.

       
         e.       Etika yang hilang
                Berkurangnya etika atau kebiasaan orang pada umunya (yang tadinya giat mencuci sendiri  menjadi bermalas-malasan)


C.    E- Learning

a.       Teknologi : Internet

b.      Model kerja :

Semakin berkembagnya perkembangan IT, menyusup juga ke Sistem pembelajaran dalam hal ini Sistem Kuliah Online. Mungkin dirasa lucu, karena dalam Sistem Kuliah Online ini, tidak diperlukan tatap muka, jam kuliah yg terjadwal, ruang kelas untuk perkuliahan, tidak memerlukan buku-buku karena bisa download banyak ebook di internet.

        c.       Contoh Perkuliahan online sbb :

Dosen/guru memberikan materi kuliah yg diupload di web atau blog, dengan begitu siswa
bisa mendownload dan mempelajari materi yang diberikan dosen/guru tanpa ada proses tatap muka, dan bisa sewaktu2 melihat juga bisa mendownload materi / tugas di web atau blog tersebut. Dan untuk tugas-tugas yang diberikan dosen/guru, tentu siswa bisa mencari referensi langsung di internet, dan bisa langsung dicopas (copy-paste). Hal ini mungkin sangat efisien, tapi tentu tetap ada sisi positif dan negatifnya, serta beberapa etika tradisional / kebiasaan yang luntur akibat proses pemanfaatan Teknologi tersebut.

    
        d.      Etika tradisional yang hilang :

Ø  Tidak ada perkuliahan langsung tatap muka

 

Ø  Tidak ada ruang kelas untu proses perkuliahan

 

Ø  Tidak ada jam kuliah yang terjadwal

 

Ø  Kurangnya silaturahmi dari dosen/guru ke siswa, dan juga siswa-siswa

 

Ø  Kurangnya rasa kebersamaan.

 

 

  D.    Jasa Catering

a.      Teknologi yang digunakan

Yaitu website atau blog tentang jasa makanan untuk hajatan, akikah dan pernikahan.

b.      Model kerja

Catering service merupakan lembaga bisnis yang bergerak dalam penyediaan jasa pembuatan makanan. yang akan dicontohkan disini adalah peran catering service dalam suatu acara (hajatan), atau biasa disebut event catering service. secara garis besar disini peranan catering service adalah menyediakan makanan juga bertanggung jawab atas penghidangannya, dalam prakteknya yaitu dekor meja hidang,hingga penyediaan peralatan makan. sehingga sang customer (yang punya acara) hanya terima jadi dan melakukan pembayaran.

 c.    Nilai tradisional yang hilang

Biasanya, apabila ada seseorang yang memiliki acara misalnya, resepsi,aqiqah dan sebagainya, maka sanak keluarga dan tetangganya akan datang untuk membantu. mereka semua bergotong-royong untuk mengerjakan segala sesuatunya.

 

2.      Dalam Bidang Sosial Media

A.    Media Sosial

 

a.       Teknologi: Yaitu Mobile Phone (smartphone) sebagai media penghubung ke internet. FacebookTwitterLine, Watshap, BBM, Instagram, Friendster dan  sebagainya sebagai media sosial sekaligus sumber informasi yang digunakan.

b.      Model Kerja:

     Jejaring sosial yang diciptakan untuk menjaga komunikasi dengan Keluarga, teman dan
kolega yang berada jauh. kemudian Facebook digunakan juga untuk mencari teman atau kenalan. User Facebook A ketika ingin berkomunikasi dengan User yang lain, ia tinggal mengisi Box Message, Wall, ataupun Chat. User B (penerima pesan) dapat menerima pesan dan kemudian membalasnya melalui media yang sama. Ketika ada User A ingin berkenalan dengan User B, ia tinggal mencari nama / email user B, meng-klik namanya, lalu klik “Add as friend”. User B akan menerima permintaan pertemanan dari User A. ketika User B meng-klik “Confirm”, maka pertemanan pun terjadi.

 

c.    Etika Tradisional yang hilang:
           Pada proses komunikasi antar individu diatas jelas tidak terjadi pertemuan fisik antara A  
           dan B. hal ini tentu menghilangkan spirit / jiwa / roh sebenarnya dari ajang komunikasi
           atau sosialisasi tersebut, yaitu :

Ø  Ikatan Emosional

Ø  Silaturahmi

Ø  Rasa kekeluargaan.

Ø  Orang jadi lebih sering berada di dunia maya sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang.

Ø  Sama seperti contoh “Orang berzakat melalui SMS”. Seperti implikasi silaturahmi yang tertunda.

Ø  Hilangnya kode etik dan rasa takut untuk melakukan hal-hal yang berbau pornografi dan pornoaksi.

 

B.      Televisi 

a.      Teknologi yang digunakan: Televisi sebagai media informasi.

b.      Model kerja

 Televisi sebagai media informasi dari berbagai belahan dunia dari informasi teknologi, ekonomi, hokum, social dll, yang menampilkan secara nyata.

c.       Nilai tradisional yang hilang

Namun media informasi ini telah banyak menghilangkan etika tradisional diantaranya ;

-        Tayangan televisi mempengaruhi pola berpikir serta berpengaruh pada nilai sopan santun terhadap orang yang lebih tua/sesama, cara berpenampilan, sikap dan berprilaku (akhlaq seseorang ), juga menimbulkan kemalasan, dan lupa waktu.

-        Dengan tayangan - tayangan yang ditontonkan banyak membuat perubahan gaya hidup dengan meniru budaya-budaya yang ditampilkan, yang umumnya banyak menampilkan budaya orang-orang barat, seperti berpacaran, genk berandal, sopan santun yang sudah tidak sesuai etika, bahkan hingga pergaulan bebas, dan sebagainya.

 

C.     PS (Playstation)

a.      Teknologi yang digunakan

Yaitu PS (Playstation). PS banyak digemari dikalangan masyarakat  baik   anak anak  maupun dewasa.

b.       Model kerja

Permainan game berbagai variasi pilihan seperti game sepak bola, balap,  stategi yang terpanpang secara visual, maupun dalam bentuk 3D. 

c.       Nilai tradisional yang hilang

Terkuburnya permainan-permainan tradisional, berkurangnya tingkat kretivitas pada anak-anak, malas belajar, ketergantungan, lupa waktu, bolos sekolah, hilangnya sopan santun, taruhan, bahkan hingga mencuri. Contoh diatas hanya sebagian dari teknologi yang merubah nilai etika tradisonal.


            Teknologi memang diciptakan untuk memudahkan manusia dalam menyelesaikan pekerjaannya, akan tetapi akan sangat tidak bijak jika dalam pengembangan dan penerapan teknologi tersebut pada akhirnya mengikis nilai – nilai kita sebagai Manusia. Semua dikembalikan pada diri kita masing – masing.

 

(2)      Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi social dan sanksi hukum. Kapan pelanggaran etika memperoleh sanksi social dan memperoleh sanksi hukum. Berikan contoh!

 

Jawab:

1.      Korupsi 

 ·         Sesuatu yang bersifat amoral,  

·         Menyangkut jabatan instansi atau aparatur pemerintah menyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, 

·         Menyangkut faktor ekonomi dan politik dan penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatan.

a.       Sanksi sosial

Dikucilkan oleh masyarakat sekitar

Diasingkan lingkungan

b. Sanksi hukum                 


    Pasal 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

2.      Penjiplakan/Plagiat

Dibidang teknologi informasi tanpa ijin yang berwenang, menggunakan karya orang lain tanpa menyatakan berhutang-budi dengan cara yang benar

a.        Sanksi social

Jika masih sekolah maka akan di scors atau di drop out

b.       Sanksi hukum

UU No. 20/2003: Sistem Pendidikan Nasional

Dicabut gelarnya (Pasal 25 ayat 2).  2. Dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak 200 juta rupiah (Pasal 70).

 

 

3.      Gratifikasi

Memberikan uang/pemberian hadiah/ kenang-kenangan kepada Pimpinan, staff,  
admin, hakim, jaksa atau aparatur negara yang bersifat menyogok .

a.Sanksi sosial

Jika masih sekolah maka akan di scors atau di drop out

 

b.Sanksi hukum

UU No. 20/2001: Gratifikasi merupakan tindak pidana suap

Dipenjara dengan pidana minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun denda sedikitnya Rp. 50.000.000,00 dan maksimal Rp. 250.000.000,00.

 

4.      Membunuh

 Perbuatan kejam dan keji menghilangkan nyawa orang lain

a.       Sanksi sosial

Dikucilkan oleh masyarakat sekitarq

Diasingkan lingkungan

b.      Sanksi hukum
Pasal 338 KUHP
Dipenjara minimal seumur hidup atau hukuman mati

 

5.      Melakukan perbuatan asusila

a.       Sanksi sosial

Dikucilkan oleh masyarakat sekitar

Diasingkan lingkungan

b.      Sanksi hukum   Pasal 284 KUHP 

Dipenjara minimal 15 tahun penjara

6.       Pelanggaran  proses jual beli

Fenomena e-commerce yang sedang booming saat ini dibarengi oleh maraknya sebuah akses penipuan online. Dikhawatirkan, jika tidak segera diatasi, praktik penipuan online ini juga akan berdampak buruk bagi kemajuan e-commerce Indonesia, karena bisa membuat para pelanggan menjadi takut belanja online. Undang-Undang yang bisa menjerat para penipu online dengan hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda hingga 12 miliar rupiah.

Penipuan yang terjadi dalam ranah internet, tentu saja masuk dalam kategori cybercrime, yakni kejahatan yang dilakukan dengan medium dunia maya atau ranah internet. Seperti kita ketahui, ada beberapa jenis cybercrime yang membutuhkan kemampuan IT yang tinggi, diantaranya cracking (pembobolan), phishing (mencuri data pribadi melalui situs palsu), hacking, data forgery, spyware, carding, hijacking, atau penyebaran virus. Pembeli yang sudah mengalami peristiwa penipuan ini bisa saja jadi kapok untuk belanja onlinelagi. Ujung-ujungnya, industri e-commerce Indonesia yang serius dan berusaha secara jujur, ikut dirugikan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan (UU No 7 2014) seperti yang disebutkan oleh situs berita Merdeka yang disindikasi oleh Yahoo ini.

Di aturan ini,  pelaku e-commerce dapat dipidana 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 miliar bila terbukti melakukan penipuan. Ini termasuk pelaku usaha electronic yang diwajibkan untuk mencantumkan data atau informasi secara lengkap karena bila tidak akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.

Pasal 115 yang secara khusus mengatur hal ini:
“Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”

 

7.      Pelanggaran dalam acara televisi

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memberikan teguran tertulis kepada "Trans TV" terkait program "Yuk Keep Smile" atau YKS yang dinilai telah melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI 2012.

Sujarwanto Rahmat selaku Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat mengatakan, teguran tertulis tersebut diberikan berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang (UU) 32/2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis yang dilakukan KPI.

"Program YKS di "Trans TV" telah pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran sehingga kita berikan teguran tertulis yang pertama," kata Sujarwanto Rahmat kepada Beritasatu.com di Jakarta, Senin (6/1).

Dalam isi surat teguran tertanggal 3 Januari 2014 tersebut, disebutkan bahwa program YKS telah melakukan pelanggaran P3 dan SPS pada 9 Desember 2013, yaitu menampilkan gerakan tubuh atau tarian yang mengandung unsur erotis pada lagu "Oplosan", penggunaan pakaian yang minim sehingga mengeksploitasi atau menampilkan bagian-bagian tubuh yang tidak pantas dipertontonkan seperti paha dan/atau bokong, serta pengambilan gambar secara medium shot dan low angle shot sehingga menampilkan bagian bawah tubuh si penari.

Jenis pelanggaran ini menurut KPI dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak dan remaja, pelarangan program yang mengeksploitasi bagian tubuh dan menampilkan gerakan erotis, penggolongan program siaran, dan ketentuan siaran langsung. Tayangan tersebut menurut KPI Pusat telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 21 Ayat 1, Pasal 47 Ayat 1 dan 2, dan SPS Pasal 9, Pasal 15 Ayat 1, Pasal 18 huruf h dan i, Pasal 37 Ayat 1, 2, 4 huruf a dan f.

 

8. Media Sosial dan Situs Jejaring Sosial

a.       Melanggar kesusilaan

Pasal 45 ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

b.      Perjudian Online

Pasal 45 ayat 2: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

c. Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Pasal 45 ayat 3: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

d. Pemerasan dan/atau pengancaman

Pasal 45 ayat 4: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

e. Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen

 Pasal 45A ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
                        berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
                        Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana
                        dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
                        Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Menyebarkan kebencian atau
                        permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
                        suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

 

2.      Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukum. Kapan pelanggaran etika memperoleh sanksi sosial dan memperoleh sanksi hukum. Berikan contoh

Dalam bersosialisasi dimasyarakat, manusia memerlukan etika sebagai pedoman dalam berkata, berfikir dan melakukan suatu kebiasaan yang baik untuk dianut sehingga dapat diwariskan. Bilamana jika Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukum.

Sanksi social adalah satu dari bebrerapa sanksi untuk seseorang yang berbuat kesalahan (selain sanksi yang bersifat administrative seperti sanksi hukum pidana / perdata). 


Sanksi Hukum adalah hukuman yang dijatuhkan pada seseorang yang melanggar hukum. b. Merupakan bentuk perwujudan yang paling jelas dari kekuasaan negara dalam pelaksanaan kewajibannya untuk memaksakan ditaatinya hukum. Dijatuhkan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan hukum pidana.

Contoh :

Pengguna motor melewati jalan yang berlawanan arah, dan juga pengendara motor yang tidak memakai helem. perilaku seperti ini bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain, dimana bisa terjadi kecelakaan 

    • Sanksi hukum : pengendara bisa di tilang sesuai undang undang yang berlaku, dan akan di denda sesuai dengan aturan yang ada,serta akan di lakukan penahanan surat kendaraan.
    • Sanksi Sosial : Akan mendapat penilaian buruk di masyarakat.

 

 

 

 

 

Komentar