Tugas eptik uji kopetensi part 2

 

Nama : Eka Diana Saputri

NIM    : 12180050

Kelas  : 12.5a.37

Uji kopetensi part 2

1.      Carilah 1 kasus pelanggarang kode etik via google, kemudian analisis berdasarkan kasus tersebut sanksi apa yang didapatkan oleh pelaku?

Jelaskan!

Sebanyak 1.287 personel kepolisian tercatat melakukan pelanggaran kode etik profesi sepanjang 2019. Dikutip dari catatan akhir tahun Mabes polri, angka tersebut meningkat 7 persen dari tahun sebelumnya, 1.203 pelanggaran.

Namun, catatan tersebut tak merinci bentuk kode etik yang dilanggar oleh aparat.

Sementara dua pelanggaran lain yakni pelanggaran disiplin dan pidana tercatat menurun dibandingkan 2018. Tercatat, jumlah pelanggaran disiplin merosot dari 2.417 pelanggaran menjadi 2.153 pelanggaran pada 2019, turun 10,92 persen.

Pelanggaran disiplin tersebut --berurutan mulai dari yang terbanyak-- di antaranya menurunkan kehormatan dan martabat negara, meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan, menghindar tanggung jawab dinas, menghambat kelancaran tugas kedinasan, dan melakukan pungutan tidak tida

Serupa, pelanggaran pidana yang dilakukan polisi juga tercatat menurun 39,48 persen dari yang mulanya 1.036 pelanggaran pada tahun lalu, kini menjadi 627 pelanggaran. Adapun jenis pelanggaran pidana itu di antaranya kasus narkoba, tindakan asusila atau perzinaan, penganiayaan, pencurian, penggelapan dan tindak pidana korupsi.

Kendati demikian, Kapolri Jenderal Idham Aziz menuturkan secara keseluruhan jumlah pelanggaran anggota kepolisian tahun ini terhitung menurun dibanding 2018 lalu.

Terkait pengawasan personel kepolisian dalam hal ini pelanggaran terdiri atas tiga yakni pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi polisi dan pelanggaran pidana.

Sanksi atas perbuatan tersebut pun beragam mulai dari dinyatakan melakukan perbuatan tercela, penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, teguran tertulis, mutasi demosi, penahanan hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Komentar