Tugas eptik uji kopetensi part 2
Nama : Eka Diana Saputri
NIM :
12180050
Kelas :
12.5a.37
Uji kopetensi part 2
1. Carilah 1
kasus pelanggarang kode etik via google, kemudian analisis berdasarkan kasus
tersebut sanksi apa yang didapatkan oleh pelaku?
Jelaskan!
Sebanyak 1.287 personel kepolisian tercatat
melakukan pelanggaran kode etik profesi sepanjang
2019. Dikutip dari catatan akhir tahun Mabes polri, angka tersebut meningkat 7 persen dari tahun sebelumnya, 1.203
pelanggaran.
Namun, catatan tersebut tak merinci bentuk kode etik yang dilanggar oleh
aparat.
Sementara dua pelanggaran lain yakni pelanggaran disiplin dan pidana tercatat
menurun dibandingkan 2018. Tercatat, jumlah pelanggaran disiplin merosot dari
2.417 pelanggaran menjadi 2.153 pelanggaran pada 2019, turun 10,92 persen.
Pelanggaran disiplin tersebut --berurutan mulai
dari yang terbanyak-- di antaranya menurunkan kehormatan dan martabat negara,
meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan, menghindar tanggung jawab
dinas, menghambat kelancaran tugas kedinasan, dan melakukan pungutan tidak tida
Serupa, pelanggaran pidana yang dilakukan polisi
juga tercatat menurun 39,48 persen dari yang mulanya 1.036 pelanggaran pada
tahun lalu, kini menjadi 627 pelanggaran. Adapun jenis pelanggaran pidana itu
di antaranya kasus narkoba, tindakan asusila atau perzinaan, penganiayaan,
pencurian, penggelapan dan tindak pidana korupsi.
Kendati demikian, Kapolri Jenderal Idham Aziz menuturkan secara keseluruhan
jumlah pelanggaran anggota kepolisian tahun ini terhitung menurun dibanding
2018 lalu.
Terkait pengawasan personel kepolisian dalam hal
ini pelanggaran terdiri atas tiga yakni pelanggaran disiplin, pelanggaran kode
etik profesi polisi dan pelanggaran pidana.
Sanksi atas perbuatan tersebut pun beragam mulai dari dinyatakan melakukan
perbuatan tercela, penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, teguran
tertulis, mutasi demosi, penahanan hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Komentar
Posting Komentar